Perpanjangan ITAS Mahasiswa Asing

Definisi

Layanan ini ditujukan untuk membantu mahasiswa WNA yang terdaftar di ITB untuk melakukan perpanjangan masa izin tinggal, selama masih berstatus sebagai mahasiswa aktif ITB 

.

Persyaratan

Khusus Mahasiswa yang terdata resmi di Direktorat Pendidikan ITB 

Sistem, Mekanisme Prosedur Layanan

  1. Mahasiswa daftar ke layanan ULT 
  2. Mahasiswa Melengkapi Dokumen perpanjangan izin tinggal
  3. BK memproses surat permohonan perpanjangan izin belajar ke WRAM untuk dikirimkan ke KEMENDIKBUD DIKTI
  4. BK memproses izin belajar ke KEMENDIKBUD DIKTI
  5. Mahasiswa submit dokumen perpanjangan izin tinggal ke imigrasi 
  6. Mahasiswa proses SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) ke Disdukcapil
  7. Mahasiswa proses STM (Surat Tanda Melapor) ke kepolisian 
  8. Menerima Surat Tanda Melapor dan mengirimkan bukti dokumen STM dan SKTT ke email iro@itb.ac.id maksimal 2 minggu setelah ITAS selesai

Alur Layanan
Output layanan


NoDokumenKelengkapan
1Surat permohonan perpanjangan visa dari F/S

2Fotocopy Paspor 

3Cap izin tinggal di Paspor

4e-ITAS

5Akademik transkrip

6Surat pernyataan tidak akan bekerja

7Surat sponsor keuangan

8surat tanda melapor kepolisian

9SKTT

10 Surat kesehatan dari Dokter 

11Pas Foto


Kontak Pengaduan, Saran, dan Masukan Layanan

Whatsapp : 085624766030
Email : ciptani@itb.ac.id


Buat Permohonan

Untuk Dapat melakukan permohonan layanan, anda diwajibkan terdaftar sebagai member


Berita Layanan